HOLOPIS.COM, JAKARTA — Penyidikan skandal dugaan fraud di tubuh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat dengan menyita aliran dana sebesar Rp4,07 miliar yang tersimpan di puluhan rekening terkait perusahaan fintech syariah tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut disita dari 41 nomor rekening milik terlapor maupun perusahaan afiliasi yang sebelumnya telah diblokir penyidik. Langkah ini diambil guna mengamankan aset demi kepentingan pengembalian kerugian para korban atau lender.
”Kami melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening yang sudah diblokir. Selain itu, aset bergerak berupa satu unit mobil dan dua unit motor milik PT DSI juga sudah kami amankan,” tegas Ade Safri di Mabes Polri, Rabu (28/1).
Tak hanya uang tunai, penyidik juga mengobrak-abrik kantor pusat PT DSI di Jakarta Selatan dalam upaya penggeledahan paksa. Hasilnya, polisi menyita tumpukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para peminjam (borrower) yang dijaminkan ke perusahaan.
”Berbagai dokumen krusial serta bukti elektronik pun kini berpindah ke tangan penyidik untuk ditelusuri lebih jauh.
Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa total 46 saksi, mulai dari pihak OJK, pemilik modal yang merasa dirugikan, hingga jajaran internal PT DSI sendiri,” ucap Ade Safri.
Skandal ini kian serius dengan rencana penyidik memanggil jajaran ahli kelas berat, termasuk ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI dan ahli fintech dari OJK.
PT Dana Syariah Indonesia kini berada di pusaran kasus berlapis. Perusahaan ini diduga kuat melakukan serangkaian tindak pidana mulai dari penggelapan dalam jabatan, laporan keuangan palsu, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dana investasi yang dikumpulkan dari masyarakat.

