Soedeson Tandra Menolak Polri Jadi Kementerian, Harus di Bawah Presiden

31 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan juga Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden, baik dalam kapasitasnya sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.

Soedeson menilai, penempatan Polri bukan sekadar persoalan administrasi kelembagaan semata, melainkan menyangkut prinsip dasar ketatanegaraan dan keselamatan bangsa.

- Advertisement -

Menurutnya, argumentasi mengenai posisi Polri harus didasarkan pada kerangka hukum yang utuh, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang organik, hingga sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia mengingatkan, kegagalan menempatkan Polri pada posisi yang tepat berpotensi menimbulkan dampak serius bagi stabilitas negara.

“Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Maka secara konstitusional, Polri harus berada langsung di bawah Presiden,” kata Soedeson dalam rilis persnya, Kamis (29/1/2026).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, bahwa secara kelembagaan Polri memang berada dalam cabang kekuasaan eksekutif. Namun, dalam praktik tugas dan kewenangannya, Polri memiliki peran yang bersinggungan dengan ranah legislatif maupun yudikatif, terutama dalam penegakan hukum dan proses peradilan pidana. Posisi ini menjadikan Polri sebagai institusi yang unik dan tidak bisa diperlakukan secara serampangan.

Ia menekankan bahwa UUD 1945 dan undang-undang organik kepolisian secara tegas menyebut Polri sebagai “alat negara”. Istilah tersebut, kata dia, merupakan terminologi teknis dalam hukum tata negara yang memiliki makna dan konsekuensi serius.

“Karena itu, jangan coba-coba memainkan posisi Polri. Salah menempatkan institusi ini, bahayanya langsung ke bangsa dan negara,” tegasnya.

Sebagai ilustrasi, Soedeson menyoroti wacana penempatan Polri di bawah sebuah kementerian atau pembentukan Kementerian Kepolisian yang akan menaungi langsung Polri. Menurutnya, skema semacam itu berisiko besar. Jika suatu saat kementerian tersebut dibubarkan atau direstrukturisasi, maka akan timbul persoalan serius terkait keberlangsungan dan legitimasi tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri.

“Dampaknya bisa langsung ke proses penegakan hukum. Ini tidak boleh dilihat sepotong-sepotong, harus dilihat secara menyeluruh dan konstitusional,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
31 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru