HOLOPIS.COM, ACEH – Polres Aceh Tenggara menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (27/1/2026).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, , melalui Kasi Humas AKP J Silalahi, menuturkan pengungkapan kasus ini terjadi di tengah kesibukan jajaran kepolisian yang tengah melakukan pemulihan pascabencana banjir di wilayah tersebut.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju. Petugas menghentikan sebuah mobil L300 warna putih bernomor polisi BK 1744 TI dan menemukan dua goni berisi ganja, masing-masing berisi 12 bal seberat 26,7 kilogram dan 11 bal seberat 24 kilogram,” kata Silalahi dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Silalahi menuturkan, polisi mengamankan dua pria, masing-masing PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Redmi dan Nokia senter.
“Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara Iptu Zakaria, setelah tim menerima laporan masyarakat pada pukul 11.30 WIB terkait dugaan pengiriman ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyamaran hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi berinisial PP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Silalahi juga menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Aceh Tenggara.
“kepolisian akan meningkatkan pengawasan dengan menggelar razia rutin kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara maupun sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah,” tutupnya.

