Korban Dugaan Penipuan Investasi Timothy Ronald Ngaku Dapat Intimidasi


Oleh : Maria Hermina

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi oleh Timothy Ronald dan Kalimasada hingga kini terus didalami oleh pihak kepolisian. Tak hanya ditipu, kini korban mengaku juga mengalami intimidasi dari terduga pelaku.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban, Jajang usai menjalani pemeriksaan pelapor bersama korban baru berinisial RR di Polda Metro Jaya pada Rabu 28 Januari 2026. Jajang mengatakan, korban juga mendapat intimidasi atau ancaman terutama ketika korban hendak melakukan penarikan.

“Jadi mereka kan ketik mau narik, nah ini yang sudah beredar. Ketika mereka mau cut loss karena kan sudah turun, justru kan diancam tuh. Dilarang cut loss kan,” kata Kuasa Hukum Jajang kepada wartawan.

Oleh karena itu, kata Jajang dalam pemeriksaan yang berjalan selama hampir 10 jam dengan sebanyak 43 pertanyaan, pihaknya telah melampirkan sebanyak 16 barang bukti termasuk dugaan pengancaman.

“Termasuk bukti-bukti yang sebetulnya sudah beredar di sosial media, yaitu bukti ancamannya. Kemudian, bukti kerugian para korban, kemudian bukti menjadi member dari Academy Crypto, kemudian bukti ajakan atau iming-iming untuk masuk menjadi member AC,” ujarnya.

Jajang mengungkapkan, dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya terdapat beberapa hal yang didalami yaitu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Penipuan, dan Transfer Dana.

Hingga saat ini, kasus dugaan penipuan investasi oleh pemilik kelas trading Academy Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada terus didalami oleh pihak kepolisian. Tercatat, sudah ada tiga korban yang melapor, di antaranya ; Younger dengan kerugian mencapai Rp3 Miliar, Agnes dengan kerugian sebesar Rp1 Miliar, dan terbaru korban berinisial RR dengan total kerugian sebesar Rp1,8 Miliar.

Seperti diketahui, dunia investasi krypto saat ini dihebohkan dengan dugaan penipuan oleh investor Timothy Ronald bersama rekannya Kalimasada. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 11 Januari 2026 ke Polda Metro Jaya.

Tampilan Utama