Heboh Whip Pink yang Diduga Bikin ‘Nge-Fly’, Ini Kata BNN


Oleh : Darin Brenda Iskarina

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Netizen saat ini kembali dihebohkan dengan, gas whipping atau penyalahgunaan gas tertawa yang dikait-kaitkan oleh salah satu kematian seorang influencer, meskipun hingga saat ini, penyebab kematian influencer itu belum resmi ditentukan. Namun isu terkait gas whipping yang kerap kali disalahgunakan pun sudah banyak dibicarakan.

Alhasil, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan penyalahgunaan gas tertawa alias Whip Pink (N2O) untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga kematian

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N₂O) yang belakangan marak digunakan di luar peruntukan medis maupun industri pangan. Zat ini kerap disalahgunakan sebagai inhalan demi mendapatkan sensasi sesaat, seperti rasa euforia, rileks, hingga halusinasi ringan.

“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” ujar Kepala BNN, dikutip Holopis.com (27/1).

Atas risiko tersebut, BNN menegaskan imbauan agar masyarakat tidak tergoda mencoba-coba menghirup gas yang dikenal sebagai gas tertawa itu, meskipun kerap dipromosikan secara terbuka.

Dari sisi regulasi, Suyudi menjelaskan bahwa hingga awal 2026, N₂O belum masuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini juga belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang memuat pembaruan daftar narkotika dan zat adiktif berpotensi ketergantungan.

Kondisi tersebut membuat peredaran produk berbasis N₂O, termasuk yang dikenal dengan sebutan Whip Pink, masih berada di wilayah legal dan sulit dijerat dengan pidana narkotika, meskipun efeknya dinilai membahayakan kesehatan. Namun, secara global, tren regulasi menunjukkan arah yang semakin ketat seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.

“Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ungkapnya.

BNN juga mengungkap bahwa gas tertawa saat ini dapat dengan mudah diperoleh melalui platform belanja daring maupun media sosial, dengan kedok sebagai alat pendukung kuliner, khususnya untuk membuat whipped cream. Modus yang paling sering ditemukan adalah penjualan tabung kecil berisi N₂O atau whippits, yang sejatinya digunakan untuk dispenser krim, namun justru dipasarkan kepada individu yang mencari efek mabuk.

Produk tersebut kerap dipasarkan dengan nama yang menyamarkan fungsi aslinya dan dilekatkan pada tren gaya hidup tertentu. Selain tabung kecil, BNN juga menemukan peredaran tabung N₂O berukuran besar yang memudahkan penyalahgunaan secara bersama-sama.

“Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” tutup Kepala BNN.

Tampilan Utama