HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembuatan SIM baru kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Meski begitu, tidak semua proses dilakukan daring. Berikut alur pendaftaran, syarat usia, dokumen, hingga biaya yang perlu disiapkan pemohon SIM.
26
Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...

