Status Sindikasi Perbankan di Sritex Jilid II Menggantung, MAKI Ancam Lakukan Prapid!
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sejumlah sindikasi perbankan di skandal Sritex jilid II hingga saat ini belum juga menuju titik cerah, bahkan di penetapan status tersangka.
Dengan kondisi tersebut, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman berencana untuk mengajukan praperadilan. Langkah tersebut demi mendorong Kejaksaan Agung tuntaskan pemberkasan perkara Sritex Klaster II dan limpahkan ke pengadilan.
"Cara itu adalah yang paling mudah dan dapat dilihat Publik bukan sekedar kata-kata," kata Boyamin dalam keterangannya pada Rabu (28/1).
Menurut Boyamin, metoda itu dikedepankan semata menghindari kesan ada keistimewaan dan lebih buruk lagi sangkaan Publik, mulai tekanan Pimpinan Kejaksaan dan atau dari Eksternal.
Terlebih, sampai dengan saat ini pihak Kejaksaan Agung tidak pernah lagi merilis daftar pemeriksaan, termasuk di perkara Sritex.
"Bila kemudiaan, aktivitas penyidikan dilakukan lagi dengan cara merilis pemeriksaan, dengan sendirinya sangkaan miring bisa diredam dan hilang sendiri," ujarnya.
Perkara Sritex Klaster II terakhir, Kamis (27/11/2025) memeriksa Megawati selaku Komisaris PT. Rayon Utama Makmur (RUM) setelah itu tenggelam.
Pemberkasan Klaster II atas Direksi Sindikasi Perbankan beranggotakan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI berbanding terbalik 180 derajat dengan Klaster I atas nama tersangka Iwan Setiawan Dkk.
Nyaris, setiap waktu Abd Qohar dan Harli Siregar jelaskan perkembangan Klaster I beserta penggeledahan di sejumlah tempat.
Pemeriksaan Megawati melengkapi keterangan Dirut RUM Pramono yang sudah empat kali diperiksa dan N (Accounting RUM), Jumat (24/10).
Namun demikian, sampai detik ini tidak diketahui apakah Pramono sudah dijadikan tersangka atau perkaranya dihentikan penyidikannya (SP3) ?
Dari Sindikasi Perbankan telah diperiksa dua Eks Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM). Bisa disebut nasib para Direksi ini menggantung tanpa kejelasan status. Bahkan dicegah ke luar negeri juga tidak.