HOLOPIS.COM, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 tidak pernah menerima laporan mengenai kerugian negara ataupun penyimpangan terkait penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM). Ahok mengaku tidak pernah menerima laporan hal itu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Demikian diungkapkan Ahok saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ahok bersaksi untuk sembilan terdakwa yang terdiri dari jajaran mantan petinggi anak usaha Pertamina hingga pihak swasta.
Dari kubu internal Pertamina, duduk di kursi pesakitan antara lain Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Sani Dinar Saifuddin yang merupakan eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).Turut menjadi terdakwa pejabat Pertamina lainnya yakni Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), dan Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT KPI).
Sementara dari pihak swasta atau mitra kerja, JPU mendakwa Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT OTM, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim.
Dikatakan Ahok, isu kemahalan harga sewa atau kerugian tidak pernah muncul dalam laporan yang diterima dewan komisaris (dekom) selama periode 2014–2024. “Untuk proses tender 2014 saya tidak tahu karena saya belum di Pertamina. Namun, selama saya duduk di dekom, tidak pernah ada laporan temuan BPK dan BPKP soal kemahalan sewa terminal. Begitu juga untuk sewa kapal, saya tidak pernah dengar ada masalah,” ungkap Ahok saat bersaksi di hadapan majelis hakim, seperti dikutip Holopis.com.
Yang ada, kata Ahok, laporan yang masuk ke mejanya justru menyoroti kekurangan armada kapal yang memaksa Pertamina menyewa dari pihak swasta. Menurut Ahok, keputusan penyewaan kapal dan terminal BBM adalah langkah yang wajar dan logis secara bisnis. Hal ini didasari oleh kondisi aset Pertamina yang sudah menua dan keterbatasan anggaran untuk peremajaan.
“Ketika saya masuk di dekom, kapal-kapal dan kilang Pertamina itu sudah banyak yang tua. Saya bilang, sebetulnya kalau Pertamina mau untung, harus investasi di kapal-kapal yang muda dan kapasitasnya besar, tapi Pertamina tidak punya uang,” terang Ahok.
Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku tidak memahami dasar perhitungan kerugian Rp 285 triliun seperti termaktub dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU mendakwa kerugian tersebut muncul dari penyewaan Terminal BBM Merak dari PT Orbit Terminal Merak (sebesar Rp 2,9 triliun) dan penyewaan tiga kapal dari PT Jenggala Maritim Nusantara (sebesar 11,9 juta dolar AS).
Di akhir masa jabatannya, kata Ahok, justru kinerja keuangan Pertamina mencatat rekor positif. “Terus terang, saya juga tidak mengerti kerugian Rp 285 triliun itu perhitungannya bagaimana? Yang pasti, di tahun terakhir saya menjadi komisaris utama, Pertamina untung USD 4,7 miliar,” kata Ahok.
Sementara itu, Patra M Zen selaku kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto menilai kesaksian Ahok semakin membuktikan dakwaan jaksa lemah. Patra berharap majelis hakim dapat membebaskan para terdakwa karena jika tidak ada perbuatan melawan hukum, maka unsur kerugian negara otomatis gugur.
“Tidak satupun saksi yang menyatakan bahwa kliennya terbukti bersalah atau ada perbuatan melawan hukum dalam perkara yang didakwakan oleh kejaksaan,” ucap Patra.

