Hanif Dhakiri Masuk Daftar Terperiksa KPK di Kasus Pemerasan Kemenaker

8 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri masuk daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) dalam kasus dugaan suap pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus ini pada Jumat (23/1/2026) lalu. KPK saat itu tak merilis jadwal pemeriksaan terhadap Hanif. Dalam agenda tersebut Hanif tak hadir alias mangkir.

- Advertisement -

“Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) selaku eks menteri ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (28/1/2026).

Atas ketidakhadiran itu, KPK akan menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Politikus PKB itu. Namun, Budi belum membeberkan jadwal pemeriksaan terhadap Hanif.

- Advertisement -

“Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update,” kata Budi.

Pemeriksaan dan kesaksian Hanif untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto. Hery diduga menerima sejumlah aliran dana terkait pengurusan RPTKA sejak di periode sebelumnya atau saat Hanif menjabat sebagai menakertrans.

“Seperti apa prosesnya, karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA pada saat itu,” tutur Budi.

KPK menduga Hery menerima uang hingga Rp 12 miliar. Diduga uang itu diduga merupakan hasil penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Heri diduga menerima uang itu sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2010-2015; Dirjen Binapenta periode 2015-2017, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018, dan Fungsional Utama 2018-2023. Bahkan, sampai 2025 atau setelah pensiun, Heri masih menerima uang.

“Jadi, dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan H.S. sebagai tersangka, dimana diduga H.S. ini menerima sejumlah haliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketanaga Kerjaan sejak di jabatan-jabatan sebelumnya. Artinya kan ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” ungkap Budi.

KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan rasuah Heri. Dalam pengusutan berjalan, KPK juga akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran uang.

Rumah Heri sebelumnya telah digeledah tim penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen. Selain itu, turut disita juga aset lainnya, di antaranya sejumlah tanah di wilayah Jawa Tengah. Heri juga pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker.

Sebelum Heri, KPK telah lebih dahulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu yakni Haryanto dan Suhartono yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu, isnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

KPK menduga para tersangka itu turut menikmati uang hasil pemerasan dari agen TKA yang jumlahnya mencapai Rp 53,7 miliar. Kasus yang menjerat mereka saat ini sedang bergulir ditahap persidangan pengadilan Tipikor Jakarta.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
8 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis