HOLOPIS.COM, JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung menjadi saksi ahli kubu Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Usai menjalani pemeriksaan, Rocky mengatakan bahwa ia hanya menyampaikan keterangan berdasarkan keahliannya di bidang metodologi untuk mengetahui apakah metode yang digunakan oleh Roy Suryo cs sudah sesuai prosedur.
“Saya diminta untuk memberi kesaksian terhadap keahlian saya tentang metodologi yang dipakai oleh Dr. Tifa, yang dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi, lalu fakta dikumpulkan, lalu mulailah untuk menguji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur dan penampilan narasi publiknya,” kata Akademisi Rocky Gerung kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (27/1)
.
Rocky kemudian menegaskan bahwa berdasarkan pengamatannya sebagai ahli metodologi, Roy Suryo cs dalam melakukan penelitian untuk mengetahui keaslian ijazah Jokowi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Karena saya mengajar metodologi di banyak instansi, jadi terlihat bahwa Dr. Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis. Itu tidak ada yang dia tutup-tutupi, kan diperlihatkan di dalam buku yang berjudul Jokowi’s White Paper,” ujarnya.
Ia kemudian mengatakan bahwa jika ingin mengetahui kebenaran dari ijazah Jokowi, publik seharusnya membaca buku Jokowi’s White Paper yang ditulis oleh kubu Roy Suryo, bukan membaca sesuatu yang beredar di sosial media.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya yakni Refly Harun dan Dr. Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara para tersangka bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

