HOLOPIS.COM, JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai ahli meringankan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan terhadap Roy dilaksanakan hari ini, Selasa 27 Januari 2026.
Rocky mengatakan hari ini kedatangannya murni sebagai ahli, tanpa upaya memberatkan atau meringankan. Dia mengaku akan menjawab pertanyaan penyidik sesuai dengan kapasitas dirinya sebagai akademisi metodologi.
“Gak ada, gak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,” kata Akademisi Rocky Gerung kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Rocky menjelaskan bahwa metode yang digunakan oleh Roy Suryo cs dalam meneliti terkait keaslian ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana. Dia menjelaskan bahwa metodologi bukanlah pidana, tetapi monositas manusia dalam melaksanakan penelitian lah yang kemudian menimbulkan unsur pidana.
“Di mana ada pidana ada metodologi. Monositas manusia itu diberikan supaya timbul pertengkaran. Itu intinya, tuh. Jadi semua orang yang meneliti masih akan bertengkar,” jelasnya.
Dia kemudian menyarankan jika tidak ingin dipidana, maka Roy Suryo cs harus melakukan restorative justice sama seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kalau nggak ingin pidana, yaitu lakukan restorative justice,” tutur Rocky.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya yakni Refly Harun dan Dr. Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara para tersangka bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

