HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menimbulkan persoalan hukum, meskipun sebelumnya ia sempat dinonaktifkan akibat pernyataan kontroversial terkait demonstrasi Agustus 2025.
“Salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan tidak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (27/1/2026).
Habiburokhman menyatakan Komisi III menilai Adies Kadir tidak bermasalah secara hukum dan pencalonannya telah disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi. Ia menekankan penonaktifan yang sempat terjadi tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Dia tidak menyakiti siapa pun, tidak merugikan siapa pun, tidak melukai siapa pun,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman saat menanggapi kritik publik terkait rekam jejak Adies Kadir. Ia menjelaskan jika pencalonan Adies Kadir dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi hakim konstitusi dari unsur DPR RI seiring akan pensiunnya Arief Hidayat pada 5 Februari 2026. Keputusan pencalonan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III.
Terkait status politik, Habiburokhman memastikan Adies Kadir telah mundur dari Partai Golkar sebelum disetujui menjadi calon hakim MK.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 telah menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi MK menggantikan Prof. Arief Hidayat. Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026 yang sebelumnya menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

