HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyoroti rendahnya transparansi penanganan kasus penipuan digital atau scam yang ditangani Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Ia mempertanyakan alasan OJK yang dinilai belum pernah secara terbuka mengungkap aktor utama di balik kejahatan penipuan digital tersebut.
Sebagaimana diketahui, OJK mengumumkan telah mengembalikan dana korban scam sebesar Rp161 miliar berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center sejak 2024 hingga awal 2026.
Namun demikian, Wihadi mempertanyakan proses hukum di balik pengembalian dana tersebut karena tidak disertai penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
Menurutnya, tanpa kejelasan mengenai pelaku utama, publik akan terus berada dalam ketidakpastian dan praktik penipuan digital berpotensi terus berulang. Ia menilai pengembalian dana saja tidak cukup untuk menciptakan efek jera.
“Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” kata Wihadi, Senin (26/1/2026).
Wihadi menegaskan bahwa pemulihan kerugian korban memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya tolak ukur keberhasilan penanganan kasus. Tanpa pengungkapan pelaku dan proses hukum yang jelas, upaya pemberantasan penipuan digital dinilai masih bersifat parsial.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang disebutnya menjadi akar persoalan maraknya penipuan digital. Kebocoran data yang masif dinilai mempermudah pelaku menjalankan berbagai modus, mulai dari investasi bodong hingga penipuan kartu kredit.
Ia mencontohkan pengalaman internal di DPR, di mana nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI, serta sejumlah anggota fraksi, menjadi sasaran penipuan dengan modus pesan palsu. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan betapa rentannya data pribadi masyarakat saat ini.
“Minggu lalu, fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI di-scam dengan modus fake. Seluruh fraksi juga menerima pesan serupa. Ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi bocor. Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang tidak jelas arah kerjanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wihadi mendesak OJK untuk memperjelas peta jalan serta kewenangan Satgas PASTI, apakah hanya bersifat administratif atau memiliki kekuatan penegakan hukum yang nyata. Ia mengingatkan bahwa tanpa kewenangan yang memadai, Satgas tersebut akan kesulitan mengimbangi perkembangan modus penipuan yang semakin kompleks.
Wihadi juga mengingatkan potensi ancaman penipuan berbasis aset kripto yang berpeluang menjadi gelombang baru kejahatan digital jika tidak diantisipasi sejak dini. Menurutnya, negara harus hadir melalui kebijakan yang tegas, perlindungan data pribadi yang kuat, serta penegakan hukum yang konsisten agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan digital.

