Fuad Hasan Sebut Maktour Tak Ikut Campur Tentukan Kuota Haji


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) menyebut perusahaannya tak ikut campur dalam penentuan kuota haji. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dan tanggungjawab Kementerian Agama (Kemenag).

Demikian diungkapkan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026) malam. Menurutnya, biro perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tak tahu menahu soal urusan tersebut.

"Semua itu menjadi tanggungjawabnya Departemen Agama (atau yang saat ini menjadi Kementerian Agama). Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya," ujar Fuad, seperti dikutip Holopis.com.

Biro perjalanan, sebut Fuad, selaku PIHK hanya diminta mengisi kuota haji khusus tambahan. Meski demikian, klaim Fuad, Maktour tak begitu saja dapat kuota besar seperti asumsi masyarakat. Pada 2024, jatah Maktour bahkan berkurang.

"Disuruh isi, kami isikan. Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi disitu saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276. Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau sandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20," terang Fuad.

Pada agenda pemeriksaan ini, Fuad juga turut dimintai keterangan oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya terkait pembiayaan yang dikeluarkan pihaknya selaku PIHK.

"Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya," ungkap dia.

Adapun letak perbedaan dengan PIHK lain terkait fasilitas yang diberikan oleh Maktour kepada jamaah haji. "Ya pasti berbeda dong fasilitas yang kami berikan dengan kawan-kawan yang lainnya ya. Soal mahal itu relatif ya. Terima kasih ya," tandas Fuad.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tampilan Utama