HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan sejumlah catatan strategis yang dinilai penting dalam rangka untuk peningkatan profesionalisme serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Politisi Partai Gerindra tersebut menyampaikan, bahwa evaluasi kinerja Polri tidak semata-mata difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, sikap dan pendekatan aparat kepolisian dalam merespons dinamika sosial menjadi indikator penting dalam menilai kinerja institusi secara menyeluruh.
“Dalam evaluasi kinerja Polri, Komisi III DPR RI melihat bahwa respons aparat terhadap berbagai persoalan di masyarakat, termasuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, memiliki pengaruh besar terhadap citra Polri di mata publik,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah perkara yang berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi tidak tergolong besar dibandingkan keseluruhan kasus yang ditangani Polri, dampaknya terhadap tingkat kepercayaan masyarakat sangat signifikan. Oleh karena itu, isu tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi kinerja Polri sepanjang 2025.
“Semakin persuasif respons Polri dalam menghadapi kebebasan berekspresi, maka semakin positif pula penilaian publik. Sebaliknya, pendekatan yang represif justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman pun mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah mencatat adanya perbaikan tren dalam penanganan perkara terkait kebebasan berekspresi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun Komisi III, jumlah penangkapan dan penahanan hingga tahap persidangan menunjukkan penurunan signifikan pada periode 2019–2024 dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari kebijakan internal Polri yang mulai mengedepankan prinsip ultimum remedium serta penguatan keadilan restoratif.
Ia menilai penerbitan Surat Edaran Kapolri dan Peraturan Kapolri, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), merupakan bagian penting dari upaya reformasi penegakan hukum.
“Pendekatan pre-emptive dan preventive, termasuk melalui mekanisme virtual police dan virtual alert, patut diapresiasi karena bertujuan mencegah pelanggaran hukum tanpa harus langsung masuk ke proses pidana,” ujarnya.
Dalam rapat kerja itu, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya konsistensi Polri dalam menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan. Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi kelembagaan tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi harus tercermin secara nyata dalam praktik di lapangan oleh seluruh jajaran kepolisian.
Selain mengevaluasi kinerja Polri pada 2025, Komisi III DPR RI turut menyoroti rencana kerja Polri Tahun Anggaran 2026. DPR RI, kata Habiburokhman, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar arah kebijakan Polri ke depan semakin sejalan dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Catatan-catatan yang kami sampaikan dalam evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Polri ke depan. Tujuannya jelas, agar Polri semakin profesional, dipercaya masyarakat, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

