HOLOPIS.COM, JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung menjadi saksi ahli kubu Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hari ini, Selasa (27/1/2026), Rocky juga telah diperiksa oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai ahli yang meringankan.
Usai pemeriksaan, Rocky menjelaskan bahwa tindakan kubu Roy Suryo dalam melakukan penelitian untuk mencari tahu keaslian ijazah Jokowi tidak termasuk tindak pidana.
“Ya enggak ada pidananya di situ, orang meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai, ya teliti aja terus kan,” kata Akademisi Rocky Gerung kepada Holopis.com dan awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Rocky menegaskan bahwa kegiatan riset yang dilakukan oleh Roy Suryo cs merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi. Menurutnya, selama penelitian dilakukan dengan metode ilmiah dan bertujuan untuk menguji suatu klaim yang menjadi perhatian publik, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jadi betul-betul Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk mendudukkan persoalan secara akademik gitu,” ujarnya.
Ia juga menilai keterlibatan Dokter Tifa dalam riset tersebut sudah sesuai dengan kaidah akademik. Rocky menyebut, penelitian itu dilakukan secara terbuka dan berangkat dari isu publik yang memang membutuhkan penjelasan ilmiah agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
“Riset itu memerlukan data, riset itu memerlukan kecurigaan. Riset itu memerlukan penelitian ulang, jadi berulang-ulang diriset. Dan yang fair, Dokter Tifa memperlihatkan hasil risetnya di dalam bentuk buku, dicetak, dan bisa diakses semua orang,” pungkasnya.

