Ahok Klaim Mekanisme Sewa Kapal Pertamina Tak Mudah

3 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut penyewaan kapal di Pertamina merupakan persoalan teknis dan berkaitan erat dengan perdagangan. Ahok menegaskan mekanisme penyewaan kapal bukan hal yang mudah.

Demikian ditegaskan Ahok saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola dan kilang produk PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Menurut Ahok, hal itu menjadi alasan Pertamina memiliki kantor di sejumlah negara.

- Advertisement -

“Sewa kapal di dunia ini nggak gampang, Pak. Karena kapal ini semua beli kapal itu sudah ada kontrak,” tegas Ahok, seperti dikutip Holopis.com.

Apalagi, sambung Ahok, kebutuhan kapal untuk Pertamina seringkali mendadak. Hal ini yang membuat Pertamina membuka kantor di sejumlah negara.

- Advertisement -

Menurutnya, pembukaan kantor tersebut untuk memudahkan proses negosiasi, termasuk dalam penyewaan kapal. Untuk itu, Ahok tidak mempermasalahkan Pertamina membuka kantor di negara lain.

“Dalam pemeriksaan, tidak ada yang salah. Jadi dalam hal ini biasa, Pak. Kantor di Singapura itu untuk mengawasi kapal mana yang kosong, kapal mana yang. Jadi kapal ini enggak gampang mau diambil karena semua kapal itu sudah ada muatannya. Jadi kita mesti tahu celahnya. Makanya di situ kadang-kadang kita taruh perusahaan yang ada join dengan asing supaya lebih gampang untuk dapatkan kapal,” ungkap Ahok.

Ahok mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya dicecar Jaksa mengenai adanya kondisi Kilang Pertamina Internasional (KPI) menyewa kapal untuk mengangkut minyak mentah kepada PT Pertamina International Shipping (PIS). Lalu, PT PIS menyewa kembali ke PIS PL yang berada di Singapura dan menyewa kembali ke PIS yang berada di Tokyo. Jaksa menilai kondisi itu memperpanjang mata rantai.

Dalam kesaksiannya, Ahok menegaskan tak ada masalah Pertamina menyewa kapal ke anak usahanya. Selain itu, Ahok juga menjelaskan adanya mekanisme timbal balik dalam proses penyewaan kapal.

Disebutkan, kapal milik Pertamina dapat mengangkut barang milik mitra di negara lain dan sebaliknya. Hal ini mengingat adanya asas cabotage dalam hukum pelayaran, yakni angkutan laut dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera dan diawaki warga negara bersangkutan.

“Makanya di situ gunanya kerja sama. Buka kantor di Dubai, buka kantor di Jepang, di Singapura, kerja sama dengan orang, ambil kapal itu supaya kapal kita bisa menyebrang. Bendera kita enggak bisa ke Amerika, Pak, kalau nggak beli di Amerika. Di situlah gunanya kita kerja sama. Saling tukar. Dalam hal ini saya pikir memang BPK juga enggak ketemu kesalahan, memang nggak salah, itu cuma dalam dagang seperti itu,” ucap Ahok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu unsur dakwaan jaksa berkaitan dengan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru