HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua FORSIBER (Forum Sipil Bersuara), Hamdi Putra menduga bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah mengidap “amnesia akut”. Hal ini disampaikannya untuk merespons pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun pada bulan Februari 2026 mendatang.
Menurutnya, Adies Kadir yang merupakan politikus Golkar dan sempat dicopot partainya sendiri karena kontroversi gaya hidup, kini justru disetujui menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Hamdi, DPR ini bukan sekadar salah pilih orang, melainkan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat yang masih trauma dengan gejolak tahun lalu.
“Bagaimana mungkin seseorang yang viral karena memamerkan jam tangan seharga ratusan juta dan menuntut tunjangan mewah di saat rakyat susah, kini diberi mandat menjaga konstitusi? Ini penghinaan terhadap nalar sehat,” kata Hamdi dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Hamdi Putra menegaskan bahwa MK adalah benteng terakhir konstitusi, bukan “keranjang sampah” untuk menampung politisi yang kehilangan panggung akibat skandal etik. Menurutnya, sosok Adies Kadir jauh dari kriteria hakim yang dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Publik tentu belum lupa bagaimana Adies Kadir sempat menjadi musuh bersama (public enemy) akibat pernyataannya soal fasilitas rumah dinas dan hobi pamer kemewahan di media sosial,” ujarnya.
Saking parahnya kata Hamdi, sentimen negatif saat itu membuat Partai Golkar bahkan terpaksa mengambil langkah tegas dengan menonaktifkannya demi menyelamatkan elektabilitas partai berlambang pohon beringin itu.
“Jika partainya saja merasa dia adalah beban dan merusak citra, logikanya di mana DPR menganggap dia layak menjadi Hakim MK? Ini proses seleksi atau sekadar bagi-bagi kursi antar-elite?” tambah Hamdi.
FORSIBER menilai persetujuan kilat dari DPR tanpa kritik dan pembahasan serius ini semakin memperkuat dugaan adanya “main mata” di tingkat elit. Hal ini dianggap berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia.
Setidaknya kata Hamdi, ada tiga poin krusial mengapa penunjukan ini dianggap cacat moral: pertama adalah bbsennya integritas ttik dari para politisi di Senayan. Di mana gaya hidup mewah (flexing) mencerminkan jarak lebar antara pejabat dan realitas penderitaan rakyat.
Yang kedua adalah inkonsistensi politik. Sebab Sosok yang pernah dijatuhi sanksi internal partai karena masalah etika dianggap tidak memenuhi syarat “negarawan”.
“Ada Upaya pengamanan politik. Karena MK dikhawatirkan hanya menjadi alat perlindungan kepentingan kelompok tertentu jelang dinamika politik ke depan,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Hamdi mengatakan bahwa jika seandainya pelantikan Adies Kadir sebagai hakim MK tetap dipaksakan, ia yakin kepercayaan rakyat terhadap MK diprediksi akan berada di titik nadir. MK yang seharusnya diisi oleh sosok sederhana dan berintegritas tinggi, kini terancam berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan kepentingan politik praktis.
“Jangan salahkan rakyat jika nanti suara di jalanan kembali bergemuruh. Karena saat pintu keadilan di gedung MK tertutup oleh kepentingan elite, rakyat hanya punya satu cara untuk bicara,” pungkas Hamdi.
DPR Setuju Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bhawa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari unsur DPR.
Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Keputusan tersebut diketok setelah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat.
“Apakah dapat disetujui?” kata Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.
Selain menyetujui pencalonan Adies Kadir, rapat paripurna juga sepakat mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026, yang sebelumnya menyangkut persetujuan pergantian hakim konstitusi dengan calon Inosentius Samsul.

