SPEDA Setuju Polri Jangan di Bawah Kementerian, Reformasi Bukan Jangan Mundur

17 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA), Wixen Nando mengatakan bahwa wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu harus ditolak secara tegas. Gagasan ini bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan, melainkan menyentuh inti Reformasi 1998, konstitusi, dan pelajaran perjalanan sejarah bangsa.

Apalagi kata dia, Polri memang seharusnya berada di bawah Presiden secara langsung karena statusnya sebagai lembaga penegak hukum. Di mana lembaga tersebut harus benar-benar independen tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

- Advertisement -

“Sebagai negara hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan oleh institusi yang independen, bebas dari intervensi kekuasaan administratif dan politik. Dengan menempatkan POLRI di bawah kementerian tertentu berpotensi mereduksi prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan administratif,” kata Wixen dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Senin (26/1/2026).

Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang masih pro terhadap pemindahan struktur hirarki Polri di bawah kementerian, bahwa jangan pernah melupakan jika Reformasi 1998 telah melahirkan pemisahan tegas antara TNI dan POLRI, sebagai bagian dari demokratisasi sektor keamanan.

- Advertisement -

Prinsip tersebut kata Wixen sejalan dengan semangat Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menegaskan bahwa POLRI berfungsi sebagai alat negara penegak hukum yang bersifat sipil dan profesional.

“Sehingga, jika dengan menempatkan POLRI di bawah kementerian tertentu justru bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi menghidupkan kembali subordinasi aparat penegak hukum pada kekuasaan politik serta melemahkan kepercayaan publik terhadap netralitas Polri,” ujarnya.

Di sisi yang lain, ia juga menerangkan bahwa salah satu kekeliruan paling sering muncul dalam diskursus publik adalah ketidakmampuan membedakan antara perilaku oknum dan kinerja institusi. Kritik terhadap Polri kerap dibangun dari kemarahan yang sah, tetapi kemudian melompat pada kesimpulan yang keliru. Bahwa pelanggaran oknum adalah bukti kegagalan institusi secara keseluruhan.

Padahal, jika direlusuri lebih jauh, data justru menunjukkan sebaliknya. Sepanjang tahun 2025, tercatat 9.817 sidang kode etik, 689 pemberhentian anggota, serta 712 aduan terkait HAM.

“Itu bukan sekedar angka-angka di atas kertas, tetapi bukti dari indikator bahwa mekanisme pengawasan internal Polri bekerja. Tidak ada institusi yang sempurna dari pelanggaran, tetapi yang membedakan negara hukum dengan negara otoriter adalah kemampuan mengoreksi diri,” tegas Wixen.

Oleh sebab itu, DPN SPEDA pun berpandangan bahwa pelanggaran oknum adalah persoalan pengawasan dan penegakan disiplin, bukan kegagalan desain institusional. Maka, logika yang menyamaratakan kesalahan individu sebagai kegagalan institusi adalah logika yang keliru. Padahal yang harus diperbaiki adalah oknum dan sistem pengawasannya, bukan dengan membongkar fondasi kelembagaan.

“Pada aspek historis, bangsa Indonesia telah membayar mahal ketika aparat keamanan kehilangan independensinya. Pada masa Orde Baru, kepolisian tidak sepenuhnya berdiri sebagai penegak hukum, melainkan kerap menjadi alat kekuasaan,” tukasnya.

“Karena itulah, pemisahan Polri dari ABRI pada tahun 2000 dan penguatan kedudukannya dalam UUD 1945 (Pasal 30 ayat 4) bukan keputusan teknokratis, melainkan keputusan historis untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” sambung Wixen.

Dengan pemahaman tersebut, maka dapat diberikan kesimpulan jika menempatkan Polri di bawah kementerian berarti memutar jarum sejarah bangsa ke belakang, menghidupkan kembali pola lama di mana aparat penegak hukum berpotensi berada di bawah kendali politik administratif.

“Ini bukan pembaruan, melainkan regresi kebijakan yang bertentangan dengan semangat Reformasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang pasang badan untuk mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden, yakni dengan menolak secara tegas wacana dan isu pemindahan struktur organisasi tersebut dalam forum RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR RI hari ini.

“Penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap ide tersebut harus dibaca sebagai upaya menjaga konstitusi dan stabilitas demokrasi, bukan sekadar mempertahankan status quo,” paparnya.

Sebab kata dia, posisi Polri langsung di bawah Presiden RI dirancang untuk memastikan rantai komando yang jelas, respons negara yang cepat, dan akuntabilitas langsung, sembari tetap berada dalam pengawasan DPR RI.

Terlebih adanya gagasan membentuk “menteri kepolisian” atau kementerian khusus justru membuka risiko “matahari kembar” kekuasaan, memperpanjang birokrasi, dan melemahkan efektivitas negara dalam situasi genting.

“Meletakkan Polri di bawah kementerian bukan hanya melemahkan institusi Polri, tetapi juga melemahkan negara dan Presiden sebagai pemegang mandat rakyat. Ini bukan jalan reformasi, melainkan jalan mundur,” tuturnya.

Terakhir, ia menggarisbawahi jika reformasi yang sudah dicapai oleh seluruh generasi muda bangsa Indonesia tahun 1998 itu jangan sampai mengalami kemunduran. Justru semua agenda yang ada harus mengarah maju menuju kebaikan dan kekuatan Indonesia sebagai negara yang kuat dan demokratis.

“Reformasi tidak mengajarkan kita untuk merusak fondasi negara setiap kali ada pelanggaran, tetapi memperbaiki manusia dan sistemnya agar kekuasaan tidak kembali melampaui hukum. Karena itu, menjaga Polri tetap sebagai lembaga independen di bawah Presiden RI adalah komitmen pada Reformasi, konstitusi bernegara,” pungkas Wixen.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
17 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis