Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka


Oleh : Maria Hermina

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dr. Richard Lee menggugat pihak Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Gugatan ini diajukan pihak Richard Lee melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai termohon.

“Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL (Dr. Richard Lee) mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” kata Kasubditpenmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Andaru menjelaskan bahwa pihaknya menghargai gugatan tersebut sebab hal tersebut merupakan hak terlapor yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Ya kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan dan menyiapkan sejumlah barang bukti.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” pungkas Andaru.

Tampilan Utama