HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 30.000 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian online (judol) sejak September 2023 hingga Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring,” ujar Dian di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa OJK kini telah mendorong perbankan untuk melakukan web crawling secara mandiri untuk mendeteksi situs judi yang mencantumkan nomor rekening bank sebagai sarana deposit atau penarikan dana.
Dian menjelaskan pelaku judi online tidak hanya menggunakan rekening bank, tetapi juga instrumen sistem pembayaran lain seperti e-wallet.
“Hal tersebut mempertimbangkan saat ini pelaku perjudian daring juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya,” kata Dian.
OJK menginstruksikan perbankan memperkuat sistem pengawasan melalui tiga langkah. Pertama, penguatan parameter alert untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara otomatis. Kedua, intensifikasi cyber patrol untuk memantau aktivitas rekening nasabah. Ketiga, pertukaran data real-time antarlembaga jasa keuangan mengenai modus terbaru.
Dian menegaskan koordinasi lintas otoritas akan terus diperkuat untuk mengawasi infrastruktur sistem pembayaran, termasuk yang berada di luar kewenangan langsung OJK.

