Kuasa Hukum Hotel Sultan Tanpa Surat Kuasa, Pemerintah Duga Untuk Ulur Eksekusi


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses penegakan hukum penyelamatan aset negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, kembali menemui kendala. Dalam agenda aanmaning (tegoran) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 Januari 2026, kuasa hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan diketahui hadir tanpa membawa surat kuasa.

Berdasarkan keterangan jurusita PN Jakarta Pusat, kehadiran kuasa hukum PT Indobuildco tersebut tidak dinilai sah secara hukum karena tidak dapat membuktikan kewenangannya mewakili pihak principal dalam agenda resmi pengadilan.

Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menilai kejadian ini sebagai indikasi kuat adanya upaya mengulur waktu eksekusi.

“Kehadiran tanpa surat kuasa jelas tidak proper secara hukum. Kami menduga ini merupakan upaya penundaan eksekusi yang seharusnya sudah dapat berjalan,” tegas Kharis, Senin (26/1/2026).

Sengketa Lahan di Kawasan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretaris Negara. [Foto : Istimewa]

Menurut Kharis, agenda sepenting aanmaning seharusnya telah dipersiapkan secara administratif oleh pihak termohon, mengingat panggilan pengadilan telah disampaikan jauh hari sebelumnya. Ia menilai kelalaian tersebut mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap proses hukum.

Meski demikian, Kharis menegaskan bahwa insiden prosedural tersebut tidak memengaruhi substansi putusan pengadilan. Ia mengingatkan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst bersifat uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat dieksekusi segera tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

“Fakta hukumnya jelas dan tidak berubah. Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret dan April 2023. Seluruh eks tanah HGB beserta bangunan di atasnya adalah Barang Milik Negara,” ujarnya.

Kharis juga menegaskan bahwa pembaruan HGB tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan (Kantah), sehingga tidak ada dasar hukum bagi PT Indobuildco untuk tetap menguasai aset dimaksud.

Pemerintah pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mentolerir upaya penundaan tanpa dasar hukum dan tetap melanjutkan proses eksekusi sesuai ketentuan.

Pemerintah bersama PPKGBK menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset negara di Blok 15 GBK, termasuk kawasan yang saat ini berdiri Hotel Sultan dan apartemen, demi kepentingan negara dan publik.

Tampilan Utama