Kemenekraf Dorong Revisi UU Ekraf, Sektor Kreatif Jadi Urusan Wajib Daerah
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mematok target tinggi untuk tahun 2026 setelah mencatatkan performa impresif sepanjang tahun 2025. Dalam Rapat Kerja (Raker) perdana tahun ini bersama Komisi VII DPR RI pada Kamis (22/1/2026), Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya memaparkan peta jalan bertajuk "Asta Ekraf" yang dirancang untuk menggeser ketergantungan ekonomi pada sumber daya alam menuju ekonomi berbasis ide dan talenta.
Di hadapan para anggota dewan, Menteri Riefky memaparkan rapor hijau kinerja ekonomi kreatif sepanjang tahun 2025 yang telah memberikan dampak riil bagi masyarakat, di mana nilai investasi tercatat menyentuh angka Rp132,04 triliun. Capaian positif ini juga diperkuat dengan angka ekspor yang menembus USD 29,21 miliar serta penyerapan tenaga kerja yang mencapai 27,4 juta orang di berbagai subsektor kreatif.
"Secara umum kinerja ekonomi kreatif tahun 2025 menunjukkan tren yang sangat positif dan melampaui sebagian besar target RPJMN," ujar Riefky di Gedung DPR RI.
Memasuki tahun anggaran 2026, Kemenekraf memperkenalkan klaster program Asta Ekraf. Program ini tidak hanya fokus pada pasar global melalui World Conference on Creative Economy 2026, tetapi juga memperkuat fondasi di tingkat daerah.
Salah satu terobosan krusial yang diumumkan adalah pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat daerah melalui kerja sama dengan Kemendagri. Langkah ini diambil agar pengembangan ekosistem kreatif tidak lagi terpusat di Jakarta (sentris), melainkan menyebar ke seluruh pelosok negeri.
Dalam upaya mempercepat transformasi tersebut, Menteri Riefky menekankan urgensi penguatan payung hukum melalui revisi UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif serta revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dengan harapan sektor ekraf dapat naik kelas menjadi urusan wajib pemerintahan di daerah.
Selain itu, ia juga mendorong percepatan pengesahan Perpres Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 dan mengusulkan tambahan anggaran tahun 2026 guna memastikan keberlangsungan berbagai program prioritas Presiden.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, memberikan apresiasi khusus terhadap lahirnya Peraturan Menteri (Permen) mengenai penilai Kekayaan Intelektual (KI). Kebijakan ini dianggap sebagai kunci bagi pelaku ekraf untuk mendapatkan pembiayaan perbankan hanya dengan mengagunkan ide atau sertifikat KI mereka.
"Mengenai dinas ekraf, kita harus bisa dukung segera. Ini penting agar kebijakan pusat tersambung langsung ke lapangan," tegas Saraswati.
Senada dengan itu, anggota Komisi VII Rico Sia mengaku optimis melihat paparan komprehensif Kemenekraf. "Paparan yang disampaikan sangat menyenangkan dan membuat kita bangga sekaligus optimis sektor ini bisa tumbuh lebih baik," katanya.
Dengan dukungan politik yang kuat dan fondasi regulasi yang tengah diperkuat, Kemenekraf menargetkan 2026 sebagai tahun di mana ekonomi kreatif benar-benar menjadi "pemain inti" dalam pertumbuhan PDB nasional.