Kapolri Umbar Tengah Tangani Kasus Pidana Lingkungan Hidup


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di 3 (tiga) Provinsi di Indonesia.

Ketiga provinsi tersebut adalah di kawasan Sumatera Utara, Provinsi Aceh, dan Provinsi Sumatera Barat.

"Ada kasus yang saat ini kita proses yang menetapkan 2 tersangka dan 1 tersangka korporasi di Sumut," kata Kapolri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Untuk di Provinsi Aceh, Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa tim penyidik dari Bareskrim Polri tengah menangani dua pihak korporasi yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

"Sementara di Aceh, kami saat ini sudah menaikkan 2 korporasi dan 2 saat ini sedang dalam proses lidik," ujarnya.

Kemudian untuk di Provinsi Sumatera Barat, jenderal polisi bintang empat itu mengaku masih proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran lingkungan yang merusak alam dan melanggar undang-undang maupun perizinan.

"Sementara di Sumbar kami sedang melaksanakan penyelidikan," pungkasnya.

Langkah Polri tersebut sejalan dengan sikap Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Jenderal TNI (HOR) Sjafrie Sjamsoeddin.

Di mana dalam konferensi pers bersama pada hari Selasa, 20 Januari 2026 malam di Istana Kepresidenan Jakarta, menyatakan telah menetapkan pencabutan 28 izin usaha tersebut perusahaan-perusahaan yang diduga kuat melakukan perusakan alam dan melanggar aturan.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Mensesneg Pras menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berlangsung.

“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkap Menteri Pras.

Tampilan Utama