Immanuel Ebenezer Sesumbar Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sesumbar siap dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi. Noel terseret dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker
Noel klaim mendukung hukuman mati untuk para koruptor. Ia ngaku punya komitmen soal isu hukuman mati untuk koruptor.
"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati," kata Noel sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
Dia bilang jika tak terbukti melakukan korupsi maka dirinya minta hukuman seringan-ringannya.
"Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan," ujar Noel.
Noel ingin melihat letak kesalahannya yang dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pernyataan KPK berbeda dengan dakwaan jaksa.
Dia mengatakan demikian karena dalam dakwaan jaksa tak ada pihak yang diperas dirinya. Begitupun hasil dugaan pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut.
"Ini baca dakwaannya. Tidak ada hasil memeras. Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen. Dapat Rp70 juta doang," tutur Noel.
Dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker, Jaksa KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar. Noel juga didakwa menerima satu unit motor sport Ducati Scrambler warna biru dongker.
"Seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memeiliki hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa KPK, dalam sidang perdana dakwaan.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Noel diduga bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Aksi pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa. Rincianya Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta.
Selanjutnya, Subhan dan Anitasari masing-masing diuntungkan Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Kemudian, diduga juga menguntungkan juga terhadap Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Dalam kasus itu, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.