Eggi-Damai Polisikan Roy Suryo Dugaan Pencemaran Nama Baik
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut pihaknya telah menerima dua laporan pada Minggu 25 Januari 2026 lalu.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada hari Senin (26/1/2026).
Budi kemudian merincikan bahwa dua laporan tersebut dilaporkan secara terpisah oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL (Damai Hari Lubis) terhadap AK (Ahmad Khozinudin) , sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES (Eggi Sudjana) terhadap RS (Roy Suryo) dan AK,” jelas Budi.
Budi mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, keduanya merasa bahwa Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun, Budi tidak merincikan bentuk pencemaran nama baik serta media yang dimaksud.
“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” ujarnya.
Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.