Bawa Dokumen, Fuad Hasan Tunjukan Maktour Kesulitan Dapat Kuota Haji Khusus


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) memenuhi panggilan pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (26/1/2026). Fuad hadir dengan membawa sejumlah dokumen terkait kuota haji.

Dokumen yang dibawa sempat ditujukan Fuad kepada awakedia saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Fuad dokumen yang dibawanya menunjukan bahwa perusahaannya mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji pada periode 2023–2024.

"Sangat kesulitan. Jadi makanya ini saya bawa (dokumen)," ucap Fuad, seperti dikutip Holopis.com.

Dokumen yang dibawa Fuad akan disampaikan kepada penyidik lembaga antirasuah. Mengacu dokumen yang dibawa, Fuad membantah jika perusahaannya mendapat kuota haji khusus dalam jumlah besar.

Fuad menjelaskan, Maktour pada tahun-tahun sebelumnya hampir memperoleh 600 kuota haji khusus. Namun pada 2024, jumlah tersebut dipangkas lebih dari 50 persen.

"Seolah-olah itu jumlah Maktour itu besar sekali, ribuan Bahkan ada pengamat Ahli hukum Sudah bilang bahwa jumlahnya sangat Luar ya, supaya tahu kalau dari jumlah semua tidak sampai 300, tidak sampai 300. Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua, tapi ini hari Saya nyatakan bahwa Maktur tidak sampai, Terpangkas 50% Lebih daripada tahun-tahun sebelumnya, Tapi kami berdiam diri Itulah rahmat yang Allah kasih, Pada tahun itu cuma itu saja. Jadi tidak usah khawatir," tegas Fuad.

"Nah ini (dokumen) saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya.

Fuad secara tegas membantah rumor dirinya pernah mengajukan usulan pembagian kuota haji khusus dengan skema 50:50. Selain itu, Fuad juga menegaskan, dirinya selama sekitar tujuh bulan memilih diam tidak memberikan klarifikasi ke publik demi tak mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK. Menurut Fuad, kehadirannya di KPK merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara.

"Saya saja sulit bagaimana bisa mengusulkan. Jadi tidak ada usulan itu dari sangat tidak ada. Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan, saya sendiri mengalami kesulitan. Sudah waktunya selama 7 bulan, saya harus Menyampaikan fakta-fakta yang ada," tandas Fuad.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Tampilan Utama