Tragedi ATR 42-500: KKP Naikkan Pangkat Pegawai yang Wafat
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kenaikan pangkat anumerta untuk pegawai yang wafat dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Sulawesi Selatan. Ada tiga pegawai KKP yang jadi korban kecelakaan pesawat itu.
“Kita semua menjadi saksi bahwa semua almarhum dalam keadaan yang sangat mulia menjadi patriot bangsa yang gugur dalam menjalankan tugas kedinasan, tugas negara. Dalam melaksanakan misi pengawasan sumber daya kelautan,” kata Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Minggu, (25/1/2026).
Tiga pegawai yang jadi korban pesawat ATR 42-500 yakni Ferry Irawan, Yoga Naufal, dan Deden Maulana.
Insiden kecelakaan tragis itu terjadi ada Sabtu, (17/1) dengan pesawat ATR jenis 42-500 dengan nomor PK THT yang mereka tumpangi jatuh di Gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan. Selain tiga pegawai KKP, tujuh kru pesawat ATR 42-500 juga meninggal dalam kecelakaan tersebut.
KKP menyampaikan terima kasih atas dedikasi tiga pegawai selama bekerja. Hal itu terutama dalam menjalankan tugas pengawasan sumber daya kelautan perikanan di seluruh perairan Nusantara.
Ferry Irawan merupakan ASN di KKP. Adapun Yoga Naufal merupakan tenaga profesional yang terlibat dalam kegiatan operasional pendukung sektor penerbangan dan dokumentasi udara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).
Adapun Deden merupakan pegawai KKP yang bertugas di bidang pengelola barang milik daerah.
“Kami naikkan (pangkatnya) karena mereka melaksanakan tugas operasi, untuk pelaksanaan kegiatan surveillance (pemantauan),” jelas Didit.
KKP juga melakukan upacara penghormatan terhadap tiga jenazah yang digelar di Auditorium Madidihang AUP KKP Pasar Minggu, Jakarta, Minggu.
Upacara tersebut merupakan penghormatan dan pelepasan untuk tiga almarhum yang wafat saat bertugas dalam insiden jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Sulsel.