HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil membongkar upaya penyelundupan senjata api ilegal di wilayahnya.
Hal tersebut berdasarkan penangkpan terhadap seorang terduga tersangka kasus penjualan senjata api ilegal yang telah diserahkan kepada Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Jumat (23/1).
Dalam keterangan pers resmi TNI AL, Pelaku dengan inisial ASR (33), diketahui merupakan karyawan perusahaan keamanan swasta dan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad).
Pelaku diamankan setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga tersangka dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.
“Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, dan berlangsung aman serta terkendali tanpa perlawanan,” tulis siaran pers TNI AL seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (24/1).
Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda diwakili Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasasecara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu pucuk senjata jenis soft gun, serta sejumlah barang lainnya berupa atribut Komcad, beberapa kartu ATM dari berbagai bank, dan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max milik terduga tersangka.
Cokorda menegaskan bahwa penyerahan terduga tersangka dan barang bukti tersebut merupakan wujud sinergi yang solid antara TNI AL dan Polri. Terlebih dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selanjutnya proses diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

