Polres Tangsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor
HOLOPIS.COM, TANGSEL - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Cipunegara RT 005/007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T.H. (30) dan M.D.N. (31). Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (7/1/2026).
“T.H. berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan aksi, menyiapkan kunci letter Y, serta mengeksekusi pencurian sepeda motor korban. Sementara M.D.N. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kompol Bambang dalam keterangannya, Sabtu (24/1).
Setelah berhasil mengungkap kasus tersebut, polisi langsung mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kendaraan itu kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya, Yanuar, sebagai bentuk pemulihan hak korban dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Yanuar mengaku bersyukur motornya dapat kembali setelah sempat hilang akibat aksi pencurian. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Ciputat Timur atas respons cepat pengungkapan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana, guna mempercepat penanganan dan menjaga situasi kamtibmas.