OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance


Oleh : Tri Wibowo Santoso

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan (financial technology / fintech) yakni PT Varia Intra Finance (VIF) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 yang diterbitkan 20 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pencabutan izin dilakukan karena PT VIF gagal memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir.

"Sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan. Maka selanjutnya, OJK pun mencabut izin usaha perusahaan ini," ungkap Ismail di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

OJK sebelumnya telah menempatkan PT VIF dalam masa pengawasan khusus dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan sesuai rencana tindak yang disepakati.

Pencabutan izin mengacu pada Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025. Dengan pencabutan ini, PT VIF dilarang menjalankan aktivitas pembiayaan dan menggunakan atribut nama "finance" atau istilah lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan.

PT VIF kini wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait. Perusahaan harus menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

PT VIF juga harus memberikan kejelasan kepada semua pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta membentuk pusat layanan hingga tim likuidasi resmi terbentuk.

Masyarakat atau debitur dapat menghubungi PT VIF melalui telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, atau email adminpusat@variaintrafinance.com. Kantor perusahaan berlokasi di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta Pusat.

Tampilan Utama