HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) terus menunjukan taringnya dalam menertibkan sejumlah lahan yang telah dikuasai secara ilegal.
Dimana Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut kembali menguasai lahan ilegal. Dimana kali ini lahan seluas 1. 699 hektar dari penguasaan PT. AKT telah disita Satgas PKH beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, PKH bahkan merencanakan akan mempidanakan Pengurus dan Korporasi (PT. AKT) yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
“Mereka terbukti melakukan aktivitas pertambangan kendati izin tambang sudah dicabut,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna beberapa waktu lalu.
Penguasaan kembali kawasan hutan itu dilakukan saat Pengurus Satgas PKH melakukan kunjungan kerja dalam rangka peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Kamis (22/1).
Peninjauan dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH.
Anang Supriatna juga menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan menyusul pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Disamping itu tambah Anang, dari hasil verifikasi posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental.
Anang menyebutkan pelanggaran dimaksud, seperti pelanggaran perizinan dimana Izin Operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah.
Berikutnya, aktivitas ilegal berupa perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Seterusnya, sanksi denda berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan menghadapi potensi denda sebesar Rp4.248.751.390.842 (sekitar Rp4,2 triliun). Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per Ha.
Terakhir, inventarisasi aset berupa Pemantauan lapangan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat (seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator) yang kini dalam pengawasan.
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana.
“Upaya tersebut bakal dilakukan karena kepada subjek hukum diduga kuat melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Terkait penguasaan kembali kawasan hutan, Barita menyampaikan saat ini telah dilakukan pengamanan lokasi melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh.
“Semua langkah itu dimaksudkan guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.

