Ribuan Ekor Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Padangbai, Satu Jenis Dilindungi


Oleh : Dede Suhadi

HOLOPIS.COM, KARANGASEM – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama berbagai instansi lintas sektoral berhasil menggagalkan upaya penyelundupan masif sebanyak 7.355 ekor burung berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Rabu (21/1/2026) pukul 00.24 WITA.

Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan sebuah truk sedang bernomor polisi AG 9808 EF yang menyeberang dari Pelabuhan Lembar, Lombok. Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diberikan oleh LSM Flight Protecting Indonesia's Birds terkait adanya pengiriman satwa liar tanpa dokumen sah.

Petugas gabungan yang terdiri dari BKSDA Bali, Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Satpel Padangbai, TNI AL, dan Kepolisian KP3 Padangbai langsung melakukan pencegatan saat truk tiba di pelabuhan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 173 boks yang menampung ribuan burung dengan rincian yang didominasi oleh burung manyar sebanyak 5.720 ekor, disusul prenjak 500 ekor, kacamata wallacea 388 ekor yang berstatus dilindungi, serta madu sri ganti 313 ekor.

Selain itu, petugas juga mengamankan 250 ekor pipit zebra, 71 ekor cucak kombo, 35 ekor ciblek, 23 ekor cabai, 22 ekor madu matari, 20 ekor srigunting, 8 ekor gelatik batu, dan 5 ekor kemade.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengonfirmasi bahwa dari 12 jenis yang ditemukan, terdapat satu jenis yang masuk dalam daftar dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106/2018, yakni burung Kacamata Wallacea (Heleia wallacei).

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, dalam konferensi pers di Denpasar menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan langkah krusial memitigasi risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

"Penahanan ini adalah langkah tegas untuk mencegah masuknya penyakit seperti Flu Burung ke Pulau Bali. Kami akan mengusut tuntas kasus ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku," ujar Sahat.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BBKHIT Bali untuk menjalani proses rehabilitasi. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, burung-burung tersebut akan segera dilepasliarkan.

Jenis burung seperti prenjak, ciblek, gelatik batu, dan manyar rencananya akan dilepasliarkan di wilayah Bali. Sementara untuk jenis non-endemik, BKSDA Bali akan berkoordinasi untuk melakukan relokasi ke habitat asal mereka guna menjaga keseimbangan ekosistem.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi regulasi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dalam setiap kegiatan pengangkutan satwa liar demi menjamin legalitas dan kelestarian hayati Indonesia.

Tampilan Utama