Praktisi Hukum: Insanul dan Inara Tak Bisa Dipidana, Nikah Siri Bukan Pidana
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra turut menanggapi terkait dugaan nikah siriInsanul Fahmi dengan Inara Rusli. Ia mengatakan, kalaupun mereka nikah siri, maka tidak dapat dikenakan sanksi pidana.
Menurut Gurun, negara tidak arif apabila memaksakan pemidanaan terhadap praktik pernikahan yang secara agama telah memenuhi syarat sah. Bahkan ia pun menegaskan, jika rujukan utama dalam melihat persoalan nikah siri adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Di mana di dalam putusan tersebut, MK secara tegas menyatakan bahwa pencatatan perkawinan bukanlah faktor penentu sah atau tidaknya suatu perkawinan, melainkan bersifat administratif.
“Putusan MK halaman 33 menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan hanya dianjurkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak keperdataan, seperti waris dan administrasi lainnya. Yang menentukan sah atau tidaknya perkawinan adalah syarat-syarat agama dari para calon mempelai,” kata Gurun kepada Holopis.com, Jumat (23/1/2026).
Sah Secara Agama, Tak Layak Dipidana
Gurun menguraikan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menegaskan hal yang sama, yakni perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sementara pencatatan sebagaimana ayat (2) bersifat administratif dan bukan kewajiban yang menentukan keabsahan.
“Karena itu, negara tidak seharusnya memidanakan seseorang hanya karena pernikahannya tidak dicatatkan. Nikah siri yang sah secara agama bukan ranah pidana, melainkan urusan keperdataan,” tegasnya.
Ia menilai, dalam kasus Insanul Fahmi dan Inara Rusli, sepanjang dapat dibuktikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai syarat agama, maka tidak terdapat unsur pidana. Negara seharusnya hadir secara arif, bukan represif.
Persetujuan Istri Pertama Bukan Syarat Sah
Terkait isu poligami, Gurun menjelaskan bahwa dalam perspektif sejumlah ulama, persetujuan istri pertama bukanlah syarat sah perkawinan, melainkan lebih pada aspek etik dan moral.
“Persetujuan istri pertama itu masuk wilayah etika, bukan syarat sah. Ada perbedaan pandangan ulama, tetapi mayoritas menyatakan itu bukan rukun atau syarat sah pernikahan,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Gurun, ketidakhadiran persetujuan istri pertama tidak otomatis menjadikan pernikahan tersebut batal atau dapat dipidana. Negara tidak boleh mencampuradukkan norma etik dengan norma pidana.
Gurun juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus nikah siri, perempuan justru berpotensi menjadi korban, baik secara sosial, psikologis, maupun hukum. Oleh sebab itu, pendekatan pemidanaan dinilai tidak tepat.
“Perempuan dalam posisi seperti Inara bisa saja merupakan subjek hukum yang lemah. Ada relasi emosional, bujuk rayu, dan ketergantungan. Kalau kemudian justru dipidana, ini sangat tidak adil,” tutur Gurun Arisastra.
Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menegaskan bahwa pemidanaan hanya relevan apabila terdapat penghalang sah perkawinan menurut agama, misalnya perempuan melakukan polyandri. Di luar itu, pemidanaan dinilai berlebihan.
Lebih lanjut, Gurun mengakui perdebatan soal nikah siri memang masih berlangsung di ruang akademik dan sosial. Namun, perbedaan pandangan tersebut seharusnya menjadi dasar kehati-hatian negara dalam menerapkan hukum pidana.
“Negara harus arif. Jangan semua persoalan moral dan etik ditarik ke ranah pidana. Selama syarat sah perkawinan menurut agama terpenuhi, maka Insanul dan Inara tidak layak dipidana,” pungkasnya.