OJK Ungkap Fakta WNI di Jaringan Scam Kamboja: Mereka Kriminal
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan fakta mengejutkan di balik jaringan penipuan atau scam di luar negeri, termasuk di Kamboja fan China.
Ia mengatakan, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan scam dapat diposisikan sebagai korban perdagangan orang, karena sebagian di antaranya justru berperan aktif dalam praktik kriminal tersebut.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang atau manusia,” ujar Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Jumat (23/1/2026).
Mahendra menjelaskan, dalam praktiknya sebagian WNI justru berperan aktif sebagai pelaku penipuan. Ia menyebut keterlibatan tersebut tidak bisa serta-merta diabaikan dan harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum.
“Mereka ini scammer,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan para WNI dalam operasi penipuan merupakan bagian dari tindak kriminal, meskipun tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Jadi mereka ini kriminal. Ya, tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming, kalau mesti dibuktikan.” katanya.
Lebih lanjut, Mahendra menekankan pentingnya menempatkan persoalan ini secara proporsional, terutama dalam konteks kejahatan lintas negara.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian pelaku ke negara asal tidak selalu berarti pemulangan biasa, melainkan bisa berupa proses ekstradisi untuk menjalani penegakan hukum.
“Kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China,” ujarnya.
Menurut Mahendra, penggunaan istilah yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia menilai sempat muncul anggapan bahwa para pelaku penipuan diposisikan sebagai korban, padahal mereka terlibat langsung dalam aktivitas kriminal.
Di sisi lain, Mahendra membedakan kasus tersebut dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang benar-benar menjadi korban penipuan sejak awal keberangkatan.
Untuk kelompok ini, OJK bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memperkuat literasi dan edukasi, termasuk sebelum pemberangkatan ke luar negeri.
Ia mengakui bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh PMI, mengingat besarnya jumlah pekerja migran Indonesia.
Karena itu, penguatan literasi dan perlindungan akan terus dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan perwakilan RI di luar negeri.
Pernyataan Mahendra tersebut merespons pertanyaan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati yang menyoroti ratusan WNI di Kamboja yang melarikan diri pada November 2025.
Anis menyebut para WNI tersebut terjerat aktivitas penipuan dan mengalami kekerasan selama bekerja, serta mendorong penguatan kerja sama lintas negara guna menekan praktik penipuan lintas batas tersebut.