Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta Tersebar di 5 Lokasi
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Jumat. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Gerai SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis yang tersebar di Jakarta.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Jumat 23 Januari 2026
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling:
- Mall Grand Cakung
- LTC Glodok
- Universitas Trilogi
- Lobby Selatan Mall Ciputra
- Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat layanan ini cukup diminati.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia langsung di lokasi gerai SIM Keliling.
Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik SIM wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa mengganggu aktivitas harian.