Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Sebut Denada Membuang Anak


Oleh : Darin Brenda Iskarina

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Perselisihan antara penyanyi Denada dan seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano masih terus menjadi perhatian publik. Ressa sebelumnya mengklaim sebagai anak kandung Denada dan mengajukan gugatan perdata terhadap sang penyanyi. Melalui gugatan tersebut, Ressa menuntut ganti rugi senilai Rp7 miliar yang disebut sebagai kompensasi biaya hidup selama 24 tahun. Ia mengklaim tidak pernah menerima nafkah maupun pengakuan sebagai anak sepanjang hidupnya.

Kuasa hukum Ressa, Romald Armada, yang juga merupakan kakak iparnya, menilai persoalan ini tidak sekadar soal nafkah. Ia menyebut perlakuan yang dialami kliennya lebih tepat disebut sebagai penolakan sejak awal.

“Frasa penelantaran anak itu sebetulnya datang dari kawan-kawan pers, kalau mau tanya frasa apa yang paling pantas untuk judul drama ini, konsepnya adalah membuang anak,” ungkap Romald Armada kepada awak media, dikutip Holopis.com, dikutip Jumat (23/1).

Romald menjelaskan bahwa istilah penelantaran hanya relevan jika seorang anak diakui secara hukum dan sosial. Dalam kasus ini, menurutnya, Ressa justru tidak pernah diakui sebagai anak, sehingga hidup tanpa kejelasan status maupun tanggung jawab dari pihak yang disebut sebagai orang tuanya.

Ia juga menanggapi kabar yang menyebut Denada sempat menawarkan Ressa yang masih kecil kepada pihak lain untuk dirawat, sebelum akhirnya menetap di Banyuwangi. Namun, Romald mengaku belum dapat mengungkap detail lebih lanjut terkait informasi tersebut.

“Ya tahu (kabar itu), karena memang... nanti saja lah, biar ibu mertua saya yang menerangkan lebih komprehensif,” kata Romald.

Dalam perkembangan lain, Romald menyebut Ressa baru mengetahui bahwa Denada adalah ibu kandungnya setelah Emilia Contessa meninggal dunia. Fakta tersebut disebut menjadi beban emosional tersendiri bagi kliennya.

Situasi ini dinilai kontras dengan citra Denada yang selama ini dikenal publik sebagai sosok ibu yang penuh dedikasi terhadap anaknya. Romald pun menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan seluruh klaim yang disampaikan melalui jalur hukum.

“Saya bicara ini semua benar loh, saya berani membuktikannya. Saya tidak takut digugat,” pungkas Romald.

Sekedar mengingatkan kembali, sebelumnya Al Ressa Rizky Rosano mengajukan gugatan terhadap Denada pada 26 November 2025. Ia menuntut pengakuan sebagai anak biologis serta pertanggungjawaban karena merasa telah ditelantarkan selama 24 tahun.

Ressa mengaku baru mengetahui fakta bahwa Denada adalah ibu kandungnya setelah dewasa. Selama ini, ia hidup di Banyuwangi bersama adik mendiang Emilia Contessa dan tumbuh dengan keyakinan bahwa Denada hanyalah kakak sepupunya.

Tampilan Utama