KPK Sudah Pelototi Tingkah Sudewo Sejak 2025


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau seluruh pergerakan bupati nonaktif Pati, Sudewo, sejak November 2025 sebelum akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti atau pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Artinya memang dari awal kami terus memantau perkembangannya. Pada November, kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya rencana itu,” kata Budi di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Menurut Budi, pergerakan perkara tersebut mulai aktif pada Januari 2026. Puncaknya terjadi saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Sumarjiono alias Jion, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, yang juga merupakan anggota Tim 8.

Sumarjiono ditangkap saat tengah mengumpulkan uang hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam jumlah besar. Dari pengembangan OTT itu, KPK kemudian menjaring pihak-pihak lain, termasuk Sudewo. “Perkembangannya terus bergulir sampai dengan kemarin terjadi peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Budi.

Setelah OTT, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo bersama tiga kepala desa. Mereka yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama memeras calon perangkat desa dengan menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Nominal tersebut diketahui meningkat dari kisaran awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. KPK juga mengungkapkan adanya ancaman dalam praktik pemerasan tersebut. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan pembayaran disebut tidak akan memperoleh kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Tampilan Utama