KPK Jadikan Sudewo Kunci Telusuri Dugaan Suap DJKA ke Komisi V
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka mantan anggota Komisi V DPR Sudewo (SDW) dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) menjadi pintu masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut dan menelusuri aliran dana ke anggota Komisi V DPR Ri lainnya. Lembaga antirasuah akan mendalami hal tersebut.
"Ini masih akan terus kami telusuri dan tentunya nanti dari Saudara SDW ini kita juga bisa masuk apakah kemudian ada peran-peran dari anggota Dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA. Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota Dewan di Komisi V lainnya. Nah ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA terungkap sejumlah anggota Komisi V DPR yang disebut terlibat kasus suap proyek Perkeretaapian. Terdapat 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat, meminta dan mendapatkan proyek-proyek jalur kereta api.
Belasan nama itu yakni, Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra). Lalu, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).
Lembaga antirasuah membuka peluang untuk memeriksa para anggota DPR tersebut. Budi mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi tergantung dari kebutuhan penyidik.
"Pemanggilan setiap saksi dalam rangkaian proses penyidikan tentu nanti berdasarkan kebutuhan penyidik untuk didalami berdasarkan informasi atau bukti-bukti awal," imbuh dia.
Dikatakan Budi, tak tertutup kemungkinan fakta persidangan dan putusan pengadilan menjadi bukti tambahan bagi KPK dalam mengembangkan kasus suap proyek DJKA ini. "Apakah kemudian fakta-fakta itu bisa menjadi bukti baru atau bukti tambahan untuk kemudian KPK melakukan pengembangan penyidikannya, itu nanti kita akan lihat perkembangannya," ujar dia.
Namun, kata Budi, tim penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara Sudewo. Dimana Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR 2019-2024 yang bermitra dengan Kemenhub diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik.
"Ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," kata Budi.
KPK memastikan, dugaan keterlibatan Bupati Pati itu dalam kasus ini telah terkonfirmasi dari keterangan para saksi. Selain itu, fakta persidangan terdakwa sebelumnya. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di DJKA, dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi V DPR saat itu.
"Tentu nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam kesempatan berikutnya bagaimana peran-peran Saudara SDW ini dalam pelaksanaan proyek-proyek di DJKA. Bagaimana juga terkena dengan dugaan aliran-aliran uang itu. Dari proyek mana saja, berapa nilainya, nanti kami akan sampaikan," tandas Budi.