Dito Ariotedjo Tersangkut Kasus Kuota Haji, Perdalam Peran Fuad Hasan?

53 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menpora Dito Ariotedjo dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Jumat (23/1/2026). Sedianya, Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, permintaan keterangan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Budi, pihaknya meyakini Dito akan hadir memenuhi panggilan.

- Advertisement -

“Karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ucap Budi, seperti dikutip Holopis.com.

Budi belum mau mengungkap keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Pun termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi dan bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024. Di mana, dalam kunjungan itu Jokowi disebut mengajak Dito, Erick Thohir yang saat itu menjabat Menteri BUMN, dan Pratikno yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara.

- Advertisement -

“Kita tunggu nanti pemeriksaannya ya,” imbuh Budi.

Terpisah, Dito menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Saya nanti datang. Sesuai undangan,” ucap Dito saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Untuk diketahui, Fuad Hasan Masyhur pernah menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (FSATHU).

Sebagai pemilik bos Maktour Travel, mertua dari Dito itu terindikasi mewakili travel-serta asosiasi yang mendapat keuntungan dari kuota haji tambahan.

 

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
53 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis