Yusril Ungkap Dampak Putusan MK Terbaru: Polisi Aktif Sah Isi Jabatan Sipil

26 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru berdampak soal aturan polisi menjabat di luar institusi Polri.

Yusril bilang aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu tetap sah dan berlaku. Hal itu menyusul putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.

- Advertisement -

Putusan MK menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan putusan itu, MK menyatakan norma-norma itu tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

- Advertisement -

Yusril bilang karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku.

“Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril dikutip dari laman resmi Kemenko Kumham Imipas pada Kamis, (22/1/2026).

Dijelaskan Yusril, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyarankan agar pengaturan itu idealnya diatur melalui Undang-undang. Bukan dengan Peraturan Pemerintah.

Namun, menurut dia, pertimbangan itu tak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

Yusril memandang sikap MK dipahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional.

“Bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelas pakar hukum tata negara itu.

Lantas, soal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif, Yusril menyampaikan pemerintah tetap melanjutkan proses itu. Menurut dia, hal ini penting sebagai solusi sementara mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.

Yusril juga merespons adanya pandangan dari salah seorang anggota DPR yang menyarankan agar pemerintah hentikan penyusunan RPP tersebut. Menurut dia, pernyataan itu merupakan pendapat personal sehingga tak bisa dianggap sebagai sikap resmi DPR.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, dia mengatakan revisi UU Polri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Tapi, revisi UU ASN belum jadi agenda pembahasan.

Padahal, ia menilai UU ASN secara eksplisit buka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. Maka itu, penting RPP diperlukan untuk beri kepastian hukum.

“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Adapun penyusunan RPP saat ini dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara. Penyusunan itu di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.

Yusril mengatakan pemerintah juga sudah mencatat progres signifikan. Meski rincian jabatan yang bisa diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026,” jelas Yusril.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
26 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis