Status HGU SGC Dicabut, Nasib Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf di Ujung Tanduk


Oleh : Ronald Steven

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Nasib Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf selaku Pemilik PT. Sugar Group Companies (SGC) saat ini terancam dihadapkan pada proses pidana.

Hal itu terjadi setelah Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat HGU atas lahan seluas 85. 244, 925 hektar di Lampung sejak Rabu (21/1). Tak hanya itu, Kejaksaan Agung dan KPK juga telah melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam peralihan dan penjualan lahan tersebut.

Jauh sebelum ini, kedua pemilik SGC tersebut juga tengah dalam proses penyidikan dugaan pemberian suap Rp 50 miliar kepada Markus Zarof Ricar agar gugatan Marubeni terhadap SGC dibatalkan. Keduanya juga, sejak 23 April 2025 dicegah ke luar negeri oleh Kejagung.

Jampidsus Febrie Adriansyah usai Rakor di Kejagung memastikan bahwa pihaknya tidak segan ambil tindakan jika ditemuai adanya dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam peralihan lahan milik negara ke SGC.

"Ini tentu perkara terpisah, dengan sebelumnya yang tengah kita sidik terkait perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka Zarof Ricar," kata Febrie dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Namun, dia mengingatkan penyelidikan ini butuh waktu lama karena ini terkait perkara BLBI (Bank BCA, Red) pada periode1997- 1998. "Kita butuh waktu, karena tempus delicti sudah lama," imbuhnya.

Saat itu, Salim Group (Alm. Sudono Salim, kini diteruskan Anthony Salim, Red) menyerahkan aset guna pembayaran utang BLBI Rp 52 triliun ke BPPN sebagai tindak lanjut skema MSAA.

Lalu, dilelang BPPN dan dimenangkan SGC atas lahan perkebunan di Lampung beserta piutang ke Marubeni. SGC tolak, Marubeni menangkan gugatan.

Sementara perkara TPPU Zarof terkait ditemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di kediamannya di Kawasan Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Zarof (Mantan Kaban Litbang MA) mengaku menerima Rp 50 miliar dari SGC untuk pengurusan perkara atas gugatan Marubeni ke SGC.

Berbeda dengan objek penyelidikan Kejagung, KPK seperti disampaikan Deputi KPK Asep Guntur akan fokus pada penerbitan HGU (Hak Guna Usaha) ke SGC pada kesempatan yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid cabut sertifikat HGU atas lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC), yakni PT. Sweet Indo Lampung dan lima anak usaha lainnya.

Alasan Nusron tegas, HGU diterbitkan di atas lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan), dalam hal ini TNI-AU.

"Pencabutan HGU tersebut tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019, dan 2022," jelas Nusron.

Secara terus terang, Nusron sebutkan HGU tercatat atas nama PT. Sweet Indo Lampung dan lima entitas Naka usaha SGC.

Lahan yang dikuasai SGC itu berdiri Lanud Pangeran M. Bunyamin yang sesungguhnya berada dalam pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) serta lahan tebu dan pabrik gula.

"Nilai keseluruhan aset sesuai LHP BPK adalah sekitar Rp 14, 5 triliun," terangnya.

Dikatakan Nusron, keputusan pencabutan HGU dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Juga, mendengarkan pandangan hukum, khususnya Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur dan Deputi BPKP.

"Paska pencabutan HGU, maka lahan diserahkan kembali kepada Kemhan, dalam hal ini TNI AU," tutupnya.

Sementara itu, terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses peralihan, penjualan dan penerbitan sertifikat HGU, pengamat hukum Erman Umar mendukung sepenuhnya langkah Kejagung dan KPK dan seret semua pihak yang terkait tanpa pandang bulu.

Erman yang juga Presiden DPP KAI Periode 2019- 2024 beralasan kasus sudah lama terjadi dan perkaya SGC serta pihak lain dalam kesunyian. Selain itu, lahan yamg dikuasai milik Kementerian Pertahanan Cq. TNI AU.

"Dus, karena itu langkah Kejagung KPK selidiki dari awal sudah tepat. Para pihak yang membantu langsung dan tidak langsung harus diseret sampai ke meja hijau," kata Erman Umar.

Tampilan Utama