HOLPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Wali Kota Madiun, Maidi (MD). Salah satu barang bukti berupa uang.
Barang bukti itu ditemukan saat tim KPK menggeledah Maidi dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto pada Rabu (21/1/2026).
“Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/1/2026).
Namun, Budi saat ini belum merincil total uang yang berhasil diamankan dalam penggeledahan di Madiun ini. Yang jelas, kata Budi, serangkaian penggeledahan masih akan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengusutan kasus ini.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” kata Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni, Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Terkait pemerasan, bermula pada Juli 2025 saat Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.
Diduga Maidi memerintahkan Sumarno dan Sudandi untuk meminta uang ke pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Maidi diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Maidi menggunakan modus pemerasan sebagai uang ‘sewa’ selama 14 tahun dengan dalih untuk kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.
Pihak Yayasan STIKES kemudian menyerahkan uang tersebut pada 19 Januari 2026 melalui transfer rekening kepada Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, menggunakan rekening atas nama CV Sekar Arum.
KPK selain itu juga menemukan dugaan adanya praktik permintaan fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba. Pada Juni 2025, diduga Maidi juga meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer, yang penyalurannya dilakukan melalui perantara.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk permintaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar. Terkait proyek itu, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
KPK juga mendapati adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak. Total gratifikasi lain tersebut mencapai Rp 1,1 miliar.

