Sudewo Dkk Tampung Uang Pemerasan Perangkat Desa Pati di Karung
HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang tunai dengan total Rp 2,6 miliar dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewa atau Sudewo (SDW) Dkk. Terdapat senumlah uang dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa Kabupaten Pati ditemukan dalam karung.
"Benar tadinya uang ditemukan dalam karung," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang disita dari penguasaan Sadewo, Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Berdasarkan informasi terdapat tiga karung dengan berbagai warna untuk menampung uang pemerasan tersebut. Selain karung, ada juga uang yang dibungkus dalam kantong plastik dan Goodie bag.
"Ini BB (barang bukti uang dalam karung, plastik dan goodie bag) kasus Pati. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Budi.
Disebutkan, Rp 2,6 miliar itu merupakan uang dugaan pemersan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang dikumpulkan dari satu kecamatan, yakni Jakenan. Adapun Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 Kecamatan, 401 desa dan 5 kelurahan.
Sehingga dapat dibayangkan jika Sudewo Dkk berhasil memeras Calon Perangkat Desa (Caperdes) pada 20 kecamatan lainnya. Dapat dibayangkan juga berapa banyak karung, plastik dan goodie bag jika semua uang berhasil terkumpul.
"Karena dari satu kecamatan saja 2,6. Ini ada 21. Nah dikalikan saja," imbuh Asep.
KPK diketahui telah menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo dijerat bersama-sama Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan; dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Atas informasi tersebut, Sadewo bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses
(timses) atau orang-orang kepercayaannya diduga memanfaatkannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Sudewo sejak bulan November 2025 diketahui telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Abdul Suyono dan Sumarjiono selanjutnya menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan Sudewo, keduanya lalu menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125 juta - Rp 150 juta.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Yakni, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Abdul Suyono dan Sumarjiono yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes kemudian menyerahkan dugaan uang yang terkumpul kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK prihatin pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati itu diwarnai praktik dugaan pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo beserta kroninya. Lembaga antirasuah miris melihat dugaan perbuatan rasuah Sudewo dan kroninya sudah terjadi dari hal terkecil.
"Jadi memang kalau dilihat dari modus operandinya itu tidak jauh-jauh beda gitu. Artinya tadi itu yang apa, suap jabatan seperti itu ya. Jadi ketika ada pengisian kekosongan jabatan diminta uang. Tapi ini kan miris gitu loh. Yang biasanya, yang pada umumnya, bukan biasanya, walaupun itu salah ya, tapi maksudnya itu beberapa perkara tindak pidana korupsi yang kami tangani itu pengisian itu di tingkat kabupaten pengisian Kepala Dinas dan lain-lainnya seperti itu. Tapi ini lain, ini sampai ke tingkat desa gitu. Sampai yang kecil-kecilnya diambil. Seperti itu sampai ke tingkat desa," ujar Asep.
KPK menilai perbuatan rasuah yang sudah dimulai dari hal terkecil membuat masyarakat menjadi susah. Lembaga antirasuah berjanji tak akan membiarkan hal itu terjadi.
KPK memastikan akan terus mendalami dugaan perbuatan rasuah Sudewo lainnya. KPK akan menelusuri pemerasan terkait jabatan lain di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo.
"Yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini mungkin yang makin ke atas, mungkin besar. Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya. Itu kira-kira. Tapi belum tentu juga. Kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami," cetus Asep.
Menurut Asep dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa ini menjadi pintu masuk KPK membongkar perbuatan korupsi lain di Pati. Selain penindakan, KPK melalui kedeputian pencegahan juga akan turun melihat dan memperbaiki tata kelola atau sistem.
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk," pungkas Asep.