Polri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Melanggar Hukum Tidak Dipidana


Oleh : Danang Fajar Pradhipta

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari pelaku tidak seharusnya dijatuhi hukuman pidana.

Prinsip ini dikenal sebagai non penalization, yang menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi, bukan menjadi pihak yang seharusnya dihukum.

Hal tersebut disampaikan Komjen Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, dalam regulasi terbaru, korban TPPO diposisikan sebagai subjek perlindungan. Undang-Undang TPPO menjamin berbagai hak korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan ke daerah asal, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.

“Korban TPPO adalah pihak yang harus dilindungi. Undang-undang memberikan hak kepada korban untuk mendapatkan rehabilitasi, pemulangan, dan perlindungan secara menyeluruh,” ujar Dedi.

Ia menekankan, penerapan prinsip non penalization sangat penting agar korban tidak justru dikriminalisasi. Karena itu, diperlukan proses screening sejak awal untuk memastikan korban tidak terseret menjadi pelaku dalam kasus TPPO.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena dipaksa oleh pelaku TPPO tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa segera dibantu secara cepat dan aman,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kadiv Humas Polri ini juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambatnya penanganan kasus TPPO. Di era digital, modus kejahatan TPPO semakin beragam dan kompleks sehingga aparat penegak hukum dituntut untuk cepat beradaptasi.

“Kejahatan adalah bayangan dari masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi TPPO, terutama terhadap perempuan dan anak di era digital, maka penanganannya juga akan terus tertinggal,” katanya.

Dia menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan kerja sama lintas lembaga, terutama dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk pembuktian ilmiah, pendekatan yang berpusat pada korban, investigasi jaringan, hingga penelusuran aliran dana kejahatan.

“Penanganan TPPO membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari LPSK, PPATK, hingga pemangku kepentingan lainnya. Ini kejahatan terorganisasi, sehingga harus ditangani secara terpadu,” pungkas Komjen Pol Dedi.

Tampilan Utama