Negara Ambil Alih Kebun Sawit Ilegal, 900 Hektare Kembali Jadi Hutan Konservasi


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian besar dengan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang selama ini berada di dalam kawasan hutan.

Langkah tegas ini dilakukan sepanjang satu tahun terakhir sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola sumber daya alam nasional.

Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, sekitar 900 hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi, menandai komitmen nyata pemerintah dalam memulihkan ekosistem yang rusak akibat aktivitas ilegal.

Capaian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Prasetyo mengungkapkan bahwa sebagian lahan hasil penertiban berada di kawasan konservasi strategis nasional.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH langsung mempercepat proses audit dan pemeriksaan di wilayah tersebut.

Hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring.

Menurut Prasetyo, penguasaan kembali perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.

“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Supianto telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH,” jelasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH juga melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan sawit dan pertambangan. Khusus sektor sawit, penertiban dilakukan oleh Satgas Garuda.

Dari total lahan yang telah dikuasai kembali, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam tahap verifikasi.

Tampilan Utama