Integritas Polri Dipertanyakan Gegara Kasus Firli Bahuri Mandek
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zuhelmi Tanjung menyampaikan kekecewannya atas mandeknya penanganan kasus hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang hingga kini belum menunjukkan kepastian penyelesaian di tingkat penuntutan.
Padahal kata dia, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak November 2023 dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Zuhelmi menilai penetapan tersangka terhadap Firli sempat memunculkan optimisme publik bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pimpinan lembaga antikorupsi. Namun, optimisme itu perlahan memudar seiring belum jelasnya kelanjutan proses hukum hingga hari ini.
“Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua KPK pada awalnya dipandang sebagai simbol keberanian dan integritas penegakan hukum. Tetapi ketika berlarut-larut tanpa kejelasan, publik wajar mempertanyakan: ada apa dengan kasus ini?” ujar Zuhelmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).
FSPI mencatat, lebih dari satu tahun sejak status tersangka disematkan, berkas perkara Firli Bahuri belum juga dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Situasi ini dinilai mencederai asas kepastian hukum dan membuka ruang spekulasi adanya tarik-menarik kepentingan di balik lambannya proses penyidikan.
Menurut Zuhelmi, kasus yang melibatkan mantan pejabat setingkat Ketua KPK seharusnya ditangani secara terbuka, cepat, dan terukur, karena menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum secara keseluruhan.
“Ketika penanganan perkara tokoh sekelas mantan Ketua KPK terkesan jalan di tempat, kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi bisa terkikis,” tegasnya.
Atas dasar itu, FSPI secara khusus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan memberikan atensi dan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus Firli Bahuri. FSPI menilai, intervensi dalam bentuk pengawasan pimpinan tertinggi Polri diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih, intervensi kekuasaan, maupun kompromi politik dalam proses penegakan hukum.
“Kapolri harus memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari tekanan. Jangan sampai publik menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum, tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Zuhelmi.
FSPI menegaskan, kejelasan dan ketegasan dalam menyelesaikan perkara Firli Bahuri akan menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi, sekaligus penentu apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan.
“Kasus ini bukan sekadar soal individu Firli Bahuri, tetapi soal wibawa hukum dan masa depan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Zuhelmi Tanjung.