Gerindra Gelar Rapat Mahkamah Partai Bahas Nasib Bupati Sudewo
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Gerindra menggelar rapat untuk mempertimbangkan nasib Sudewo, Bupati Pati yang merupakan kader Gerindra, setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partai masih menunggu hasil rapat Mahkamah Kehormatan Partai terkait kasus yang menjerat Sudewo.
"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Diketahui, bhawa Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.