Prabowo Cabut 28 Perusahaan Perusak Alam Indonesia
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan tindakan tegas kepada para perusahaan yang telah melakukan perusakan alam Indonesia, khususnya yang menjadi bagian dari aktor penyebab kerusakan alam dan bencana ekologis.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Konferensi Pers bersama Satgas Penerbitan Kawasan Hutan.
Dalam paparannya, Mensesneg Pras mengatakan bahwa semua ini merupakan bagian dari kinerja dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.
Di mana mereka telah bekerja untuk melakukan penertiban kepada seluruh perusahaan atau badan usaha yang melakukan konsesi kawasan hutan, khususnya yang melanggar hukum.
Namun pasca bencana alam hidrometeorologi di 3 Provinsi Sumatera, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, maka tim dari Satgas PKH melakukan percepatan audit terhadap perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi itu.
"Satgas PKH mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut," kata Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Kemudian hasil dari investigasi tersebut, seluruhnya dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas hybrid di Jakarta dan London Inggris, di mana saat itu Kepala Negara tersebut memang sedang dalam tugas kunjungan bilateral di Inggris.
"Pada hari Senin 19 Januari 2026 kemarin, dari London Inggris melalui Zoom Meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga serta Satgas PKH," jelasnya.
Dari rapat terbatas tersebut, Presiden Prabowo mendapati laporan setidaknya ada 28 perusahaan yang terindikasi sangat kuat melakukan tindakan pelanggaran hukum terhadap keselamatan ekologis.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Pras.
Dalam paparannya, Prasetyo Hadi menyebut bahwa 28 perusahaan tersebut terdiri dari ; 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman, seluas 1.010.592 hektare. Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Berikut adalah 28 daftar perusahaan yang telah dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto atas laporan dari Satgas PKH ;
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
4. PT. Minas Pagai Lumber
5. PT. Biomass Andalan Energi
6. PT. Bukit Raya Mudisa
7. PT. Dhara Silva Lestari
8. PT. Sukses Jaya Wood
9. PT. Salaki Summa Sejahtera
10. PT. Anugerah Rimba Makmur
11. PT. Barumun Raya Padang Langkat
12. PT. Gunung Raya Utama Timber
13. PT. Hutan Barumun Perkasa
14. PT. Multi Sibolga Timber
15. PT. Panei Lika Sejahtera
16. PT. Putra Lika Perkasa
17. PT. Sinar Belantara Indah
18. PT. Sumatera Riang Lestari
19. PT. Sumatera Sylva Lestari
20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT. Teluk Nauli
22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk
23. PT. Ika Bina Agro Wisesa
24. CV. Rimba Jaya
25. PT. Agincourt Resources
26. PT. North Sumatra Hydro Energy
27. PT. Perkebunan Pelalu Raya
28. PT. Inang Sari