Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Kasus Perdagangan Senpi Ilegal di Sumedang


Oleh : Maria Hermina

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak oleh Pabrik Home Industri Senjata Api Ilegal di Sumedang, Jawa Barat.

“Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menginformasikan sehubungan dengan pengungkapan dugaan tindak pidana melakukan penjualan yang diduga senjata api secara ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin dalam Konferensi Pers pada Selasa (20/1/2026).

Dalam kasus ini, polisi berhasil menahan sebanyak lima orang tersangka dengan peran yang berbeda satu sama lainnya. Adapun, lima orang tersangka yang berhasil diamankan diantaranya RR alias Fales (39), IMR alias Iwong (22), dan RAR alias Edo (31), JS alias Ari (36) dan SAA alias Ade (28).

“5 tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan, serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Iman juga mengungkapkan bahwa lima tersangka yang ditahan memiliki peran dan tugas yang berbeda, secara rinci RR, IMR, dan IMR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi, kemudian JS dan SAA berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.

“Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbeda. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurur, kemudian ada yang sebagai pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” kata Iman.

Adapun, selain lima tersangka yang berhasil ditahan masih terdapat dua tersangka lain yang masih menjadi buronan. Iman menyebut, kedua tersangka kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk yang 2 orang tersangka masih kami lakukan pengejaran, dan kami sudah terbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua orang tersebut,” ungkapnya.

Kelima tersangka yang berhasil ditahan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

Tampilan Utama